
Tujuan dari UN ECE R89 Regulation adalah untuk membatasi kecepatan jalan kendaraan melalui sistem kendaraan atau manajemen mesin yang fungsi utamanya adalah untuk mengontrol suplai bahan bakar ke mesin.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 89 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam dan pengujian terkait untuk persetujuan evaluasi peralatan pembatas kecepatan yang dapat disetel.
Menurut peraturan, 'Membatasi kecepatan V' berarti kecepatan maksimum kendaraan sedemikian rupa sehingga desain atau peralatannya tidak memungkinkan reaksi setelah tindakan positif pada pedal akselerator. Pembatasan kecepatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan ini, meskipun kendaraan dapat terkena getaran dalam penggunaan normal. Secara khusus, SLD kendaraan harus dirancang, dibangun, dan dipasang untuk menahan korosi, penuaan, dan temper yang mungkin dialaminya.
Selama pengujian, pengaturan mesin kendaraan uji, terutama pasokan bahan bakar (karburator atau sistem injeksi), harus sesuai dengan spesifikasi pabrikan kendaraan. Ban harus duduk dan tekanan harus seperti yang ditentukan oleh pabrikan untuk kendaraan. Massa kendaraan harus massa tanpa muatan yang dinyatakan oleh pabrikan.
Permukaan uji harus sesuai untuk mempertahankan kecepatan yang stabil dan harus bebas dari tambalan yang tidak rata. Gradien tidak boleh melebihi 2% dan tidak boleh berubah lebih dari 1% kecuali untuk efek camber. Permukaan uji harus bebas dari genangan air, salju atau es.
Kondisi cuaca rata-rata yang akan disesuaikan selama pengujian adalah kecepatan angin rata-rata yang diukur pada ketinggian minimal 1 m di atas tanah, kecepatan angin akan kurang dari 10 m/detik tidak melebihi 6 m/detik.
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
