Tes UN / ECE R 37
Pengujian UN ECE R37 mencakup serangkaian pengujian yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi lampu filamen kendaraan bermotor dan trailernya yang dimaksudkan untuk digunakan dalam unit lampu yang disetujui.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 37 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam dan pengujian terkait untuk persetujuan lampu filamen untuk digunakan dalam unit lampu yang disetujui pada kendaraan bertenaga dan trailernya.
Ini dilakukan dengan cara berikut sesuai dengan peraturan yang relevan dalam ruang lingkup tes UN ECE R37;
- Lampu filamen pertama-tama harus berumur pada tegangan uji selama kurang lebih satu jam. Untuk lampu bi-filamen, setiap filamen akan berumur secara terpisah.
- Dalam hal lampu filamen dengan bohlam berlapis, setelah periode penuaan sesuai dengan paragraf 3.4.1, permukaan bohlam harus dilap dengan lembut dengan kain katun yang dicelupkan ke dalam 70 volume campuran (persentase n-heptana dan 30 volume) akan diperiksa. Seharusnya tidak menunjukkan perubahan yang nyata.
- Posisi dan dimensi filamen harus diukur dengan lampu filamen yang disuplai dengan arus dari 90 persen hingga 100 persen dari tegangan uji.
- Kecuali ditentukan lain, pengukuran listrik dan fotometrik akan dilakukan pada tegangan uji.
- Pengukuran listrik harus dilakukan dengan instrumen paling sedikit kelas 0.2.
- Fluks bercahaya (dalam lumen) yang ditentukan dalam lembar informasi lampu filamen dalam Lampiran 1 berlaku untuk lampu filamen yang memancarkan cahaya putih kecuali jika warna khusus ditentukan. Jika warna kuning selektif diperbolehkan, fluks cahaya dari bohlam luar kuning selektif dan lampu filamen harus setidaknya 85 persen dari fluks cahaya yang ditentukan dari lampu filamen terkait yang memancarkan cahaya putih.
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.