
Tes UN ECE R110 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori M dan N dalam hal penggunaan dan pengangkutan gas alam terkompresi (CNG).

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa (UN/ECE) 110 — Komponen khusus kendaraan bermotor yang menggunakan gas alam terkompresi (CNG) dalam sistem propulsi kendaraan dan perakitan komponen tertentu dari jenis yang disetujui untuk penggunaan gas alam terkompresi (CNG) ) dalam sistem propulsi, ketentuan jenis dan pengujian terkait.
Menurut peraturan tersebut, kendaraan harus bertindak sesuai dengan ketentuan umum berikut;
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
