
Pengujian UN ECE R99 mencakup serangkaian pengujian yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi sumber cahaya pelepasan gas yang dimaksudkan untuk digunakan dalam unit lampu pelepasan gas yang disetujui dari kendaraan bertenaga dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan terkait.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 99 (UN/ECE) dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa — Mencakup ketentuan yang seragam mengenai persetujuan sumber cahaya pelepasan gas untuk digunakan dalam unit lampu pelepasan gas yang disetujui pada kendaraan yang digerakkan daya dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Sumber cahaya pelepasan gas berarti sumber cahaya di mana cahaya dihasilkan oleh busur pelepasan yang stabil. Ada sumber listrik khusus yang disebut ballast untuk sumber cahaya pelepasan gas.
Setiap sampel yang diajukan untuk pengujian harus memenuhi persyaratan yang relevan dari peraturan ini ketika diuji dengan pemberat. Sumber cahaya pelepasan gas harus dirancang agar dan tetap berfungsi dengan baik dalam penggunaan normal. Itu juga harus menunjukkan tidak ada cacat dalam desain atau manufaktur.
Selama pengujian, bohlam sumber cahaya pelepasan gas tidak boleh memiliki cacat yang dapat mengganggu efisiensi dan kinerja optiknya. Sumber cahaya pelepasan gas harus memenuhi standar yang berlaku secara internasional seperti IEC 60061 dalam ruang lingkup yang relevan.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
