
Tes UN ECE R128 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan light emitting diode (LED).

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 128 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan sumber cahaya dioda pemancar cahaya (LED) untuk digunakan dalam unit lampu yang disetujui pada kendaraan bertenaga dan trailernya, dan pengujian yang dilakukan demikian.
Peraturan ini berlaku untuk sumber cahaya LED yang dimaksudkan untuk digunakan pada unit lampu sinyal kendaraan bermotor dan trailernya yang disetujui.
Setiap sampel yang diserahkan akan memenuhi persyaratan yang relevan dari Peraturan ini;
Selama pengujian, sumber cahaya LED pertama-tama akan berumur pada tegangan uji setidaknya selama empat puluh delapan jam. Untuk sumber cahaya LED multi-fungsi, setiap fungsi akan berumur secara terpisah. Kecuali ditentukan lain, pengukuran listrik dan fotometrik harus dilakukan pada tegangan uji yang relevan. Pengukuran listrik yang ditentukan dalam Lampiran 4 harus dilakukan dengan instrumen minimal kelas 0,2 (0,2% akurasi skala penuh).
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
