Tes UN / ECE R 128

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 128

Tes UN ECE R128 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan light emitting diode (LED).

Tes UN / ECE R 128

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan 128 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan sumber cahaya dioda pemancar cahaya (LED) untuk digunakan dalam unit lampu yang disetujui pada kendaraan bertenaga dan trailernya, dan pengujian yang dilakukan demikian.

Peraturan ini berlaku untuk sumber cahaya LED yang dimaksudkan untuk digunakan pada unit lampu sinyal kendaraan bermotor dan trailernya yang disetujui.

Setiap sampel yang diserahkan akan memenuhi persyaratan yang relevan dari Peraturan ini;

  • Sumber cahaya LED harus dirancang untuk dan tetap berfungsi dengan baik dalam penggunaan normal. Ini juga tidak akan menunjukkan cacat dalam desain atau manufaktur.
  • Sumber cahaya LED tidak boleh menunjukkan bintik atau bintik pada permukaan optiknya yang dapat mengganggu efisiensi dan kinerja optiknya.
  • Sumber cahaya LED harus dilengkapi dengan penutup standar yang sesuai dengan lembar data sampul dari IEC Publication 1 sebagaimana ditentukan dalam lembar data terpisah Lampiran 60061.
  • Penutup harus kuat dan terpasang kuat pada sumber cahaya LED lainnya.
  • Untuk menentukan apakah sumber cahaya LED memenuhi persyaratan paragraf 3.2.3 hingga 3.2.5 di atas, inspeksi visual, pemeriksaan dimensi dan, jika perlu, upaya pemasangan sebagaimana ditentukan dalam publikasi IEC 60061 harus dilakukan.
  • Persimpangan solid state akan menjadi satu-satunya elemen dari sumber cahaya LED yang menghasilkan dan memancarkan cahaya saat diberi energi, baik secara langsung atau melalui konversi berbasis fluoresen.

Selama pengujian, sumber cahaya LED pertama-tama akan berumur pada tegangan uji setidaknya selama empat puluh delapan jam. Untuk sumber cahaya LED multi-fungsi, setiap fungsi akan berumur secara terpisah. Kecuali ditentukan lain, pengukuran listrik dan fotometrik harus dilakukan pada tegangan uji yang relevan. Pengukuran listrik yang ditentukan dalam Lampiran 4 harus dilakukan dengan instrumen minimal kelas 0,2 (0,2% akurasi skala penuh).

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.  

WhatsApp