Tes UN / ECE R 96

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 96

Tes UN ECE R96 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi mesin penyalaan kompresi (CI) kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal emisi polutan.

Tes UN / ECE R 96

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.  

Peraturan 96 dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan mesin penyalaan kompresi (CI) sehubungan dengan emisi polusi dan pengujian yang diterapkan sesuai, untuk dipasang pada traktor pertanian dan kehutanan dan mesin bergerak non-jalan raya.

Peraturan ini berlaku untuk emisi polutan gas dan partikulat dari mesin CI:

  • Digunakan pada kendaraan kategori T dengan daya terpasang bersih lebih dari 18 kW tetapi tidak lebih dari 560 kW.
  • Digunakan pada mesin bergerak non-jalan raya dengan daya terpasang bersih lebih dari 18 kW tetapi tidak lebih dari 560 kW, dioperasikan pada kecepatan variabel
  • Digunakan pada mesin bergerak non-jalan raya dengan daya terpasang bersih lebih dari 18 kW tetapi tidak lebih dari 560 kW, dioperasikan pada kecepatan konstan

Persetujuan suatu mesin berarti persetujuan suatu jenis mesin dan perlengkapannya berkenaan dengan tingkat emisi polutan gas dan partikulat oleh mesin.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp