
Tes UN ECE R119 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal lampu menikung.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) No. 119 — Mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan lampu menikung untuk kendaraan bertenaga dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk lampu menikung untuk kendaraan kategori M, N dan T. Lampu menikung berarti lampu yang digunakan untuk memberikan penerangan tambahan pada bagian jalan di dekat sudut depan kendaraan di sisi tempat kendaraan akan berbelok.
Lampu sudut harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga, dalam penggunaan normal, lampu tersebut akan terus beroperasi dengan memuaskan dan mempertahankan karakteristik yang ditetapkan dalam Peraturan ini, meskipun dapat menimbulkan getaran.
Dalam hal modul sumber cahaya, desain modul sumber cahaya adalah sebagai berikut:
Modul sumber cahaya harus tahan terhadap kerusakan. Modul sumber cahaya harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak dapat diganti secara mekanis oleh sumber cahaya yang dapat diganti yang disetujui, terlepas dari penggunaan instrumen.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
