
Pengujian UN ECE R12 mencakup serangkaian pengujian yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi perilaku mekanisme kemudi kendaraan bermotor kategori M1 dan kendaraan kategori N1500 dengan massa maksimum yang diijinkan kurang dari 1 kg, mengenai perlindungan pengemudi dalam tabrakan frontal.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 12 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan kendaraan dan pengujian yang diterapkan, mengenai perlindungan pengemudi terhadap mekanisme kemudi jika terjadi tabrakan.
Permohonan persetujuan jenis kendaraan untuk perlindungan pengemudi terhadap mekanisme kemudi jika terjadi tabrakan dibuat oleh pabrikan kendaraan atau perwakilannya yang terakreditasi.
Dalam lingkup pengujian UN ECE R12, pengujian berikut dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan;
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
