
Tes UN ECE R45 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan pembersih lampu depan.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 45 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Peraturan ini mencakup ketentuan yang seragam mengenai persetujuan peralatan pembersih lampu depan dan kendaraan dengan peralatan pembersih lampu depan dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk persetujuan pembersih lampu depan dan persetujuan jenis kendaraan untuk pembersih lampu depan. Dalam hal ini, dimungkinkan, atas pilihan pabrikan, untuk memasang pembersih lampu depan yang sebelumnya telah disetujui sebagai komponen, tetapi persetujuan sebelumnya ini tidak wajib.
Pembersih lampu depan berarti perangkat lengkap yang berfungsi membersihkan seluruh atau sebagian permukaan lampu depan atau sistem AFS yang memancarkan cahaya. Pembersih lampu depan harus dirancang dan diproduksi untuk membersihkan bagian-bagian dari permukaan pemancar cahaya lampu depan yang menghasilkan sinar rendah utama dan opsional sinar tinggi.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
