
Tes UN ECE R47 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi mesin moped dalam hal emisi polutan gas.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 47 (UN/ECE) dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan moped yang dilengkapi dengan mesin pengapian positif sehubungan dengan emisi polutan gas oleh mesin dan pengujian yang diterapkan.
Peraturan ini berlaku untuk emisi gas pencemar dari mesin pengapian positif kendaraan roda dua atau roda tiga dengan berat trotoar kurang dari 400 kg, kecepatan rencana maksimum 50 km/jam dan kapasitas silinder tidak melebihi 50 cm3.
Berdasarkan Peraturan tersebut, persetujuan suatu kendaraan berarti persetujuan suatu jenis kendaraan sehubungan dengan pembatasan emisi gas pencemar dari mesin. Komponen yang dapat mempengaruhi emisi polutan gas harus dirancang, dibuat dan dipasang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi ketentuan Peraturan ini dalam penggunaan normal, meskipun getaran yang mungkin dialami.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
