
Tes UN ECE R6 mencakup serangkaian tes yang diterapkan sesuai dengan peraturan tentang indikator arah kendaraan dalam kategori L, M, N, O dan T.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dalam hal ini, tetapi hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 6 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan indikator arah untuk kendaraan bertenaga listrik dan trailernya, dan pengujian yang diterapkan sesuai.
Menurut Peraturan UN ECE R6, 'Indikator arah' berarti perangkat yang dipasang pada kendaraan bermotor atau trailer dan yang, ketika dioperasikan oleh pengemudi, menandakan niat pengemudi untuk mengubah arah kendaraan bergerak. Peraturan ini hanya berlaku untuk perangkat lampu kedip posisi tetap, yang kedipnya dihasilkan oleh arus listrik terputus-putus ke lampu.
Perangkat harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga dijamin dapat beroperasi secara memuaskan dalam kondisi penggunaan normal dan terlepas dari getaran yang mungkin dialaminya, dan untuk mempertahankan spesifikasi yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Semua pengukuran akan dilakukan secara fotometri dan kolorimetri:
Indikator arah, diuji dan disetujui dalam ruang lingkup peraturan ini, dibuat sesuai dengan jenis yang disetujui dengan memberikan kondisi yang ditentukan dalam paragraf 6 dan 8 peraturan. Agar tes dianggap berhasil, hasil tes harus memenuhi persyaratan peraturan.
