Tes UN / ECE R6

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R6

Tes UN ECE R6 mencakup serangkaian tes yang diterapkan sesuai dengan peraturan tentang indikator arah kendaraan dalam kategori L, M, N, O dan T.

Tes UN / ECE R6

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dalam hal ini, tetapi hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan No. 6 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan indikator arah untuk kendaraan bertenaga listrik dan trailernya, dan pengujian yang diterapkan sesuai.

Menurut Peraturan UN ECE R6, 'Indikator arah' berarti perangkat yang dipasang pada kendaraan bermotor atau trailer dan yang, ketika dioperasikan oleh pengemudi, menandakan niat pengemudi untuk mengubah arah kendaraan bergerak. Peraturan ini hanya berlaku untuk perangkat lampu kedip posisi tetap, yang kedipnya dihasilkan oleh arus listrik terputus-putus ke lampu.

Perangkat harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga dijamin dapat beroperasi secara memuaskan dalam kondisi penggunaan normal dan terlepas dari getaran yang mungkin dialaminya, dan untuk mempertahankan spesifikasi yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Semua pengukuran akan dilakukan secara fotometri dan kolorimetri:

  • Dalam hal lampu dengan sumber cahaya yang dapat diganti, ia disuplai dengan tegangan yang diperlukan untuk memproduksinya, oleh lampu filamen standar tidak berwarna atau berwarna dari kategori yang ditentukan untuk perangkat, kecuali jika disediakan oleh perangkat kontrol sumber cahaya elektronik. atau kontrol intensitas variabel.
  • Dalam hal lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya), dicoba pada masing-masing 6,75 V, 13,5 V atau 28,0 V.
  • Dalam hal perangkat kontrol sumber cahaya elektronik atau sistem yang menggunakan kontrol intensitas variabel, tegangan yang dinyatakan oleh pabrikan pada terminal input lampu yang merupakan bagian dari lampu (4), atau 6 jika tidak ditentukan, diatur ke 75 V, 13,5 V atau 28,0 V, masing-masing.
  • Dalam hal perangkat kontrol sumber cahaya elektronik atau sistem yang menggunakan kontrol intensitas variabel, lampu tidak boleh menjadi bagian dari lampu dengan menerapkan tegangan yang dinyatakan pabrikan ke terminal inputnya.
  • Namun, dalam kasus indikator arah kategori 2b dioperasikan dengan kontrol intensitas variabel untuk mencapai intensitas cahaya variabel, pengukuran fotometrik akan dilakukan sesuai dengan definisi pemohon.
  • Laboratorium pengujian harus meminta dari pabrikan peralatan kontrol sumber cahaya atau kontrol intensitas variabel yang diperlukan untuk menyediakan sumber cahaya dan fungsi yang dapat diterapkan.

Indikator arah, diuji dan disetujui dalam ruang lingkup peraturan ini, dibuat sesuai dengan jenis yang disetujui dengan memberikan kondisi yang ditentukan dalam paragraf 6 dan 8 peraturan. Agar tes dianggap berhasil, hasil tes harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp