
Tes UN ECE R112 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan kategori L, M, N dan T dalam hal perlengkapan lampu depan.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 112 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) - Ketentuan seragam tentang persetujuan lampu depan kendaraan bermotor yang memancarkan sinar rendah atau sinar tinggi asimetris atau keduanya dan dilengkapi dengan lampu filamen dan/atau modul LED, dan pengujian terkait yang sesuai.
Beberapa persyaratan teknis lampu depan yang harus disetujui berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut;
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
