
Standar NFPA 99, diterbitkan bersama oleh American National Standards Institute, Medical Devices Development Association (ANSI/AAMI), dan National Fire Protection Association (NFPA), didasarkan pada risiko terhadap pasien, staf, atau pengunjung di fasilitas kesehatan. untuk meminimalkan bahaya kebakaran, ledakan, dan listrik. Kriteria tingkat perawatan kesehatan atau sistem dijelaskan.

Dalam kerangka standar NFPA 99, manajemen rumah sakit diharuskan untuk menentukan area perawatan pasien di dalam institusi kesehatan. Untuk tujuan ini, area perawatan pasien didefinisikan sebagai setiap bagian dari fasilitas kesehatan di mana pemeriksaan atau perawatan pasien dimaksudkan. Selain itu, setiap area perawatan pasien harus diklasifikasikan sebagai area perawatan umum atau area perawatan kritis.
Area perawatan umum utama adalah: kamar tidur pasien, ruang pemeriksaan, ruang perawatan, klinik dan area serupa di mana pasien dimaksudkan untuk bersentuhan dengan perangkat biasa seperti sistem panggilan perawat, tempat tidur listrik, lampu pemeriksaan dan telepon. Area perawatan kritis adalah unit perawatan khusus, unit perawatan intensif, unit perawatan koroner, laboratorium angiografi, ruang bersalin, ruang operasi, ruang pemulihan setelah anestesi, ruang gawat darurat dan area serupa di mana pasien dimaksudkan untuk menjalani intervensi invasif.
Standar keselamatan listrik ditetapkan di seluruh dunia untuk membantu memverifikasi fungsionalitas dan keamanan perangkat medis. Standar ini berbeda dalam kriteria, pengukuran dan metode pengujian. Di antara mereka, standar NFPA 99 untuk fasilitas kesehatan, yang dikembangkan oleh National Fire Protection Association (NFPA), adalah standar utama yang membahas tes keselamatan listrik yang diperlukan di institusi kesehatan. Standar ini diperhitungkan oleh semua organisasi dengan masalah keamanan fasilitas kesehatan. Kebingungan atau kesalahan yang mempengaruhi keselamatan pasien, personel dan fasilitas dihilangkan dengan standar ini.
Singkatnya, standar fasilitas kesehatan NFPA 99 menetapkan kriteria minimum untuk pemasangan, kinerja, dan pengoperasian berbagai sistem dan peralatan di fasilitas kesehatan untuk memastikan keselamatan pasien, staf, dan masyarakat dari kegagalan listrik dan kebakaran.
Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang diberikannya untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami juga menyediakan layanan pengujian fasilitas kesehatan dalam lingkup standar AAMI/NFPA 99, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih.
