
Standar Eropa “Furniture EN 13722 - Evaluasi kilap permukaan” menjelaskan metode pengujian untuk mengevaluasi kilap permukaan permukaan furnitur menggunakan tiga geometri reflektometer: 20, 60, atau 85 derajat. Metode ini dapat diterapkan pada permukaan keras semua produk jadi, apa pun bahannya, kecuali pelapis pada kulit dan kain.

Pengujian ini dimaksudkan untuk dilakukan pada furnitur jadi, namun dapat juga dilakukan pada panel uji yang diselesaikan dengan cara yang sama seperti produk jadi, terbuat dari bahan yang sama, dan cukup besar untuk memenuhi persyaratan pengujian.
Metode pengujian ini tidak berlaku untuk pelapis pada beberapa cat metalik dan pelapis mutiara.
Untuk tujuan standar ini, istilah dan definisi berikut berlaku:
Saat melakukan pengujian, pada prinsipnya kilap specular unit uji atau panel uji harus diukur dalam berbagai arah menggunakan pengukur kilap dengan geometri yang ditentukan.
Dalam pengujian ini, pengukur kilap digunakan, sebagaimana didefinisikan dalam standar "Cat dan pernis ISO 2813 - Penentuan nilai kilap pada 20, 60 dan 85 derajat".
Unit pengujian atau panel pengujian harus disimpan pada suhu minimal 15 derajat dan tidak lebih dari 30 derajat selama minimal empat minggu dengan akses udara bebas. Unit uji atau panel uji harus disimpan di ruangan tanpa paparan cahaya langsung. Pengkondisian harus dimulai satu minggu sebelum pengujian dan dilakukan di lingkungan dengan suhu 23 derajat plus/minus 2 derajat dan kelembaban relatif 50 persen plus/minus 5 persen. Pengkondisian mungkin menjadi bagian dari empat minggu di atas. Permukaan pengujian harus dibersihkan dengan kain lembut, bersih, dan tidak berbulu sebelum pengujian. Permukaan uji harus rata dan berukuran cukup untuk melakukan pengukuran.
Sebelum melakukan pengujian apa pun, pengukur kilap harus dikalibrasi sesuai dengan standar ISO 2813 atau instruksi pabrikan pengukur kilap. Kalibrasi harus dilakukan pada awal setiap periode pengoperasian dan pada interval yang cukup pendek untuk menjaga keakuratan pengukur kilap sesuai dengan instruksi pabrik. Untuk menentukan skala kecerahan specular, kaca hitam yang dipoles dengan indeks bias 1.567 sama dengan nilai 20 untuk geometri 60, 85, dan 100 derajat.
Pengukuran harus dilakukan menggunakan gloss meter dengan geometri tertentu dan sesuai prosedur yang dijelaskan dalam standar. Pertama, kecerahan cermin diukur menggunakan metode geometri 60 derajat. Jika hasilnya minimal 70 satuan (high mirror gloss), dilakukan pengukuran tambahan dengan metode geometri 20 derajat. Metode geometri 20 derajat, menggunakan bukaan penerima yang lebih kecil, dirancang untuk memberikan diskriminasi yang lebih baik terhadap kecerahan specular tinggi.
Jika hasilnya tidak lebih dari 10 unit (kecerahan cermin rendah), dilakukan pengukuran tambahan dengan metode geometri 85 derajat. Metode geometri 85 derajat, menggunakan bukaan penerima yang lebih besar, dirancang untuk memberikan diskriminasi yang lebih baik terhadap kecerahan cermin rendah. Geometri yang sama harus digunakan untuk semua pengukuran dalam menentukan unit uji cermin kilap.
Untuk permukaan bertekstur atau berbutir ringan atau permukaan lainnya, empat pengukuran dilakukan menggunakan pengukur kilap sesuai arah yang ditunjukkan dalam standar. Hasilnya dinyatakan dalam satuan kecerahan. Nilai rata-rata dari empat nilai dihitung. Jika sebaran nilai melebihi 10 unit kecerahan atau 20 persen dari nilai rata-rata, pengukuran dianggap tidak valid dan prosedur diulangi. Jika hasilnya gagal lagi, kilap permukaan specular tidak dapat dievaluasi.
Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami juga menyediakan layanan pengujian yang ditentukan dalam standar "Perabotan EN 13722 - Evaluasi kilap permukaan", dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih .
