EN 1469 Produk Batu Alam - Papan Pelapis - Persyaratan

EN 1469 Produk Batu Alam - Papan Pelapis - Persyaratan

Standar Eropa “EN 1469 Produk batu alam - Papan pelapis - Persyaratan” menjelaskan persyaratan untuk papan batu alam yang dibuat untuk digunakan sebagai pelapis dinding dan langit-langit interior dan eksterior. Standar ini tidak mencakup agregat dan bahan serta rakitan batu yang diaglomerasi secara artifisial. Selain itu, standar ini tidak mencakup pelat atap yang digunakan sebagai pelapis luar dan pelat serta produk batu untuk penutup atap berlajur. Standar ini tidak memperhitungkan pemasangan dengan mortar dan perekat.

EN 1469 Produk Batu Alam - Papan Pelapis - Persyaratan

Untuk tujuan standar ini, selain istilah dan definisi yang diberikan dalam EN 12670, definisi berikut ini berlaku:

  • Papan pelapis adalah lembaran yang telah dipotong untuk digunakan sebagai pelapis dinding interior dan eksterior. Dapat diperbaiki atau digantung pada sudut mana pun.
  • Dimensi papan pelapis, panjang, lebar dan tebal adalah dimensi papan pelapis untuk penggunaan eksterior dan interior.
  • Nilai harapan yang lebih rendah sesuai dengan persentil ke-75 dari distribusi lognormal untuk tingkat keyakinan 5 persen.
  • Nilai harapan yang tinggi sesuai dengan persentil ke-75 dari distribusi lognormal untuk tingkat keyakinan 95 persen.

Sifat geometris batu alam untuk keperluan pelapis ditentukan sebagai berikut:

  • Semua pengukuran harus dilakukan sesuai dengan standar EN 13373 dan semua nilai unit individual yang diukur harus berada dalam toleransi yang disyaratkan.
  • Ketebalan harus diukur sesuai dengan standar EN 13373 dan nilai yang diukur tidak boleh menyimpang dari ketebalan nominal lebih dari nilai yang diberikan dalam tabel dalam standar. Penyimpangan yang lebih ketat dapat dinyatakan oleh produsen. Ini terutama penting jika tepian ubin akan terlihat setelah pemasangan. Jika lantai akan diperbaiki dengan perekat atau lapisan mortar tipis, toleransi yang lebih ketat mungkin diperlukan. Ketebalan lempengan yang dibutuhkan dihasilkan dari analisis struktural atau prosedur serupa yang mempertimbangkan sifat teknis dan fisik batu serta aplikasi yang dituju. Untuk permukaan celah alami, nilai dalam tabel tidak berlaku dan penyimpangan ketebalan ditentukan oleh pabrikan.
  • Penyimpangan dari kerataan permukaan (tidak termasuk permukaan celah alami) bila diukur menurut standar EN 13373 tidak boleh melebihi 0,2 persen dari panjang papan dan 3 mm. Untuk permukaan yang terbelah secara alami, toleransi kerataan harus dinyatakan oleh pabrikan.
  • Panjang, lebar dan persegi tidak boleh menyimpang dari ukuran nominal lebih dari toleransi yang diberikan dalam tabel. Pengukuran harus dilakukan sesuai standar EN 13373. Penyimpangan yang lebih ketat dapat dinyatakan oleh produsen. Untuk tepi yang terbelah atau robek secara alami, nilai pada tabel tidak berlaku dan toleransi untuk panjang, lebar, dan persegi ditentukan oleh produsen.
  • Penyimpangan yang dibolehkan pada setiap titik harus seperti yang ditentukan dalam tabel. Setiap sudut pelat harus sesuai dengan geometri yang disepakati. Bagian yang bentuknya khusus atau tidak beraturan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bentuk yang disyaratkan menggunakan templat yang sesuai, penyimpangan yang diizinkan di setiap titik harus seperti yang ditentukan dalam tabel. Penyimpangan yang lebih ketat dapat dinyatakan oleh produsen. Hal ini terutama penting ketika tepi papan terlihat.
  • Lokasi, kedalaman, dan diameter lubang pasak yang ditentukan adalah: lokasi diukur melintasi panjang atau lebar papan plus/minus 2 mm, lokasi diukur melintasi ketebalan plus/minus 1 mm (diukur dari permukaan yang terbuka), kedalaman plus 3 mm dikurangi 1 mm, diameter plus 1 mm dikurangi 0,5 mm. Penyimpangan yang lebih ketat dapat dinyatakan oleh produsen. Untuk sistem pengikat lainnya (misalnya soket), penyimpangan spesifik dinyatakan oleh pabrikan.
  • Dimensi komersial lembaran veneer harus didasarkan pada luas persegi panjang tertutup terkecil yang mungkin diukur dalam meter persegi yang akurat hingga dua tempat desimal. Untuk unit kecil mungkin perlu menyepakati ukuran minimum, misalnya 0,25 m2. Pelapisan permukaan Pelapisan permukaan umum harus diaplikasikan secara halus pada tepi papan pelapis. Pelapisan ulang beberapa jenis batu biasanya melibatkan penggunaan tambalan, pengisi atau produk serupa lainnya untuk lubang, patahan atau retakan alami. Ini harus dianggap sebagai bagian dari operasi normal. Dalam kasus seperti itu, jenis transaksi dan jenis serta sifat materi tambahan harus dinyatakan. Permukaan setelah pelapisan ulang harus memiliki tampilan yang seragam sebagai fungsi dari proses pelapisan dan harus dikerjakan agar memenuhi pelapisan yang ditentukan (misalnya mengacu pada sampel) pada semua permukaan yang terbuka. Standar EN 12670 berlaku untuk definisi pelapis permukaan.

Bila suatu produk mengalami perlakuan selama pembuatan yang mengubah sifat-sifat batu (misalnya perlakuan kimia atau fisik, penambalan atau penambalan atau produk serupa lainnya untuk lubang, patahan atau retakan alami), maka penggunaan perlakuan tersebut harus ditentukan dan perubahan sifat fisik dan kimianya harus diperhitungkan. Selain itu, sampel untuk pengujian harus mewakili produk dan perlakuan apa pun yang diberikan pada batu tersebut.

Organisasi kami, yang telah berusaha mendukung bisnis dari setiap sektor dengan berbagai pengujian, pengukuran, analisis, dan studi evaluasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan di dunia di bidang sains dan teknologi dan terus-menerus meningkatkan dirinya. Dalam konteks ini, layanan pengujian juga diberikan kepada bisnis sesuai dengan standar “EN 1469 Produk batu alam - Papan pelapis - Persyaratan”.

WhatsApp