ECE R-159 Peraturan PBB No. 159 Sistem Informasi Pergerakan (MOIS)
Standar “ECE R-159 Peraturan PBB No. 159 Sistem Informasi Pergerakan (MOIS)” menetapkan ketentuan seragam mengenai persetujuan kendaraan bermotor terkait sistem informasi pergerakan untuk mendeteksi pejalan kaki dan pengendara sepeda.
.jpg)
Standar ini berlaku untuk persetujuan kendaraan dalam kategori M2, M3, N2 dan N3 sehubungan dengan sistem on-board untuk mendeteksi dan menginformasikan pengemudi tentang keberadaan pejalan kaki dan pengendara sepeda di titik buta kendaraan dari jarak dekat dan, jika dianggap diperlukan sesuai dengan strategi pabrikan, untuk memperingatkan pengemudi tentang kemungkinan tabrakan.
Persyaratan standar ini dinyatakan berlaku untuk kendaraan yang dikembangkan untuk lalu lintas kanan. Untuk kendaraan yang dikembangkan untuk lalu lintas kiri, persyaratan ini berlaku dengan kriteria yang dibalik jika diperlukan.
Kendaraan dalam kategori M dan N berikut ini dikecualikan dari cakupan standar ini: kendaraan yang sistem informasi pergerakannya tidak kompatibel untuk digunakan di jalan raya dan kendaraan yang sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari standar ini, tergantung pada keputusan persetujuan jenis otoritas.
Untuk tujuan standar ini, istilah dan definisi berikut berlaku:
- Sistem informasi gerak (MOIS) mengacu pada sistem yang digunakan untuk mendeteksi dan memberi tahu pengemudi tentang keberadaan pejalan kaki dan pengendara sepeda di titik buta kendaraan dari jarak dekat dan, jika dianggap perlu sesuai dengan strategi pabrikan, untuk memperingatkan pengemudi tentang kemungkinan bahaya. tabrakan.
- Persetujuan suatu jenis kendaraan berarti prosedur lengkap yang digunakan pihak dalam kontrak untuk menyatakan bahwa suatu jenis kendaraan memenuhi persyaratan teknis standar ini.
- Jenis kendaraan untuk sistem informasi pergerakan berarti kategori kendaraan yang tidak berbeda dalam hal-hal penting berikut:
- Nama dagang atau merek pabrikan
- Karakteristik kendaraan yang berpengaruh signifikan terhadap kinerja MOIS
- Jenis dan desain MOIS
- Pengguna jalan yang rentan adalah pejalan kaki dewasa atau anak-anak atau pengendara sepeda dewasa atau anak-anak.
- Sinyal informasi berarti sinyal yang dipancarkan oleh MOIS dengan tujuan untuk memberi tahu pengemudi kendaraan tentang pengguna jalan yang rentan di dekat bagian depan kendaraan.
- Sinyal peringatan tabrakan berarti sinyal yang dikeluarkan oleh MOIS untuk memperingatkan pengemudi kendaraan ketika mendeteksi kemungkinan tabrakan frontal dengan pengguna jalan yang rentan di dekat bagian depan kendaraan.
- Sakelar kendali utama kendaraan berarti perangkat yang digunakan untuk mengalihkan sistem elektronik di dalam kendaraan dari mati ke mode pengoperasian normal, misalnya saat kendaraan diparkir saat pengemudi tidak ada.
- Inisialisasi mengacu pada proses penyesuaian pengoperasian MOIS setelah sakelar kendali utama kendaraan diaktifkan hingga berfungsi penuh.
- Area gabungan mengacu pada area di mana dua atau lebih fungsi informasi (misalnya simbol) dapat ditampilkan, namun tidak secara bersamaan.
- Titik acuan lensa okuler adalah titik tengah antara dua titik yang terletak di tempat duduk pengemudi, berjarak 65 mm dari titik acuan dan 635 mm vertikal di atasnya. Garis lurus yang menghubungkan kedua titik tersebut tegak lurus terhadap bidang median memanjang vertikal kendaraan. Bagian tengah bagian yang menghubungkan kedua titik tersebut berada pada bidang memanjang vertikal yang melewati titik tengah posisi tempat duduk pengemudi sebagaimana ditentukan oleh pabrikan kendaraan.
- Bagian depan kendaraan berarti bidang yang tegak lurus terhadap bidang median memanjang kendaraan dan menyentuh titik paling depan kendaraan, tanpa memperhitungkan proyeksi alat penglihatan tidak langsung dan setiap bagian kendaraan yang tingginya lebih dari 2,0 m di atas permukaan tanah.
- Sisi dekat berarti sisi kanan kendaraan untuk lalu lintas kanan.
- Bidang dekat sisi kendaraan adalah bidang yang sejajar dengan bidang median memanjang kendaraan dan menyentuh titik terluarnya pada arah sisi dekat di depan titik acuan mata pengemudi, tanpa memperhitungkan proyeksi alat penglihatan tidak langsung dan setiap bagian dari kendaraan. kendaraan yang tingginya lebih dari 2,0 m di atas permukaan tanah.
- Offside berarti sisi kiri kendaraan untuk lalu lintas kanan.
- Bidang offside kendaraan adalah bidang yang sejajar dengan bidang membujur tengah kendaraan dan menyentuh titik terluarnya pada arah offside di depan titik acuan mata pengemudi, tanpa memperhitungkan proyeksi alat penglihatan tidak langsung dan bagian kendaraan mana pun yang lebih tinggi. dari 2,0 m di atas tanah.
- Lebar kendaraan mengacu pada jarak antara bidang kendaraan di sisi dekat dan sisi offside.
- Lintasan kendaraan berarti hubungan semua posisi dalam lebar kendaraan di mana bagian depan kendaraan berada atau akan ditempatkan pada saat test drive.
- Sasaran lunak berarti sasaran yang akan mengalami kerusakan minimal jika terjadi tabrakan dan menyebabkan kerusakan minimal pada kendaraan.
- Target pengujian pejalan kaki berarti pejalan kaki dewasa atau anak-anak yang disimulasikan dengan perangkat target lunak yang ditentukan sesuai dengan standar ISO 19206-2.
- Target pengujian pengendara sepeda berarti pengendara sepeda dan sepeda berukuran dewasa yang disimulasikan dengan soft target dan perangkat bersepeda yang ditentukan sesuai dengan standar ISO 19206-4.
- Batas titik buta adalah garis yang menghubungkan seluruh titik yang terletak pada batas area terlihat di depan kendaraan dan dekat dengan kendaraan yang bersangkutan.
Organisasi kami, dengan stafnya yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, di antara banyak studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, "Peraturan PBB ECE R-159 No. Ia juga menyediakan layanan pengujian yang ditentukan dalam standar "159 Motion Information System (MOIS)".