EDAG PVE.4.01.01.0001 Sifat Permukaan Bagian Eksternal yang Dilapisi - Sifat Permukaan Komponen Eksternal yang Dicat

EDAG PVE.4.01.01.0001 Sifat Permukaan Bagian Eksternal yang Dilapisi - Sifat Permukaan Komponen Eksternal yang Dicat

EDAG Group adalah salah satu mitra teknik independen terbesar di dunia untuk kendaraan dan pabrik pintar. EDAG bertanggung jawab atas seluruh rantai proses, mulai dari pengembangan produk hingga penerapan peralatan produksi akhir. Standar “EDAG PVE.4.01.01.0001 Karakteristik permukaan bagian luar yang dilapisi - Karakteristik permukaan komponen luar yang dicat” yang dikembangkan oleh organisasi ini menjelaskan metode pengujian untuk menentukan karakteristik permukaan komponen yang dilapisi pada bagian luar kendaraan.

EDAG PVE.4.01.01.0001 Sifat Permukaan Bagian Eksternal yang Dilapisi - Sifat Permukaan Komponen Eksternal yang Dicat

Kondisi dasar yang diperlukan untuk pengaturan pengujian, variabel terukur, peralatan pengujian, kotak beban dan situasi serupa terdapat dalam peraturan atau standar terkait serta dalam lembar data material. Benda uji harus memiliki tampilan yang seragam di seluruh permukaan dan mematuhi persyaratan desain dan melepaskan sampel untuk kesan permukaan, kilap, dan warna. Pori-pori, retak, cat luntur, dan cacat lain yang merusak tampilan yang diharapkan tidak diperbolehkan. Setiap nilai individu harus memenuhi nilai batas yang ditentukan.

Kondisi konstruksi benda uji harus didokumentasikan dalam persiapan pengujian. Selain itu, harus diperiksa apakah komponen berada dalam kondisi yang sesuai untuk pengujian. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan atau standar terkait, sampel yang diperlukan untuk pengujian individual dikondisikan pada suhu plus 48 derajat selama 60 jam. Persiapan tes lain yang diperlukan diambil dari standar atau peraturan terkait.

Dalam standar ini, prosedur pengujian ditentukan sebagai berikut:

  • Ketebalan lapisan: Menurut standar "Cat dan pernis ISO 2808 - Penentuan ketebalan film", pemeriksaan mikroskopis pada bagian tersebut dilakukan.
  • Kilauan: Kilauan ditentukan berdasarkan standar "BS EN ISO 2813 Cat dan pernis - Penentuan nilai kilap pada 20 derajat, 60 derajat, dan 85 derajat".
  • Pewarnaan sesuai dengan standar nada warna: Inspeksi visual dilakukan sesuai dengan standar “PVE.4.03.01.0004 Pencocokan warna visual”. Untuk evaluasi kolorimetri, evaluasi kolorimetri dilakukan sesuai dengan standar "PVE.4.03.01.0005 Evaluasi kolorimetri pelapis otomotif eksterior".
  • Evaluasi pelapisan efek: Pelapisan efek dievaluasi berdasarkan standar "PVE.4.03.01.0006 Perbedaan kilauan dan granularitas pelapisan efek".
  • Pengukuran struktural: Sistem pengukuran, pemindaian gelombang, mengacu pada pengukuran sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Persyaratan harus ditentukan secara individual.
  • Potongan melintang: Penarikan pita perekat diterapkan sesuai dengan standar “Cat dan pernis ISO 2409 - Uji potong silang”. Alternatif selama pengaplikasian adalah pemotongan melintang dengan pisau pemotong, diikuti dengan penarikan pita perekat (jika pemotongan melintang standar tidak dapat dilakukan pada komponen karena alasan geometris). Pengujian dilakukan dengan pisau pemotong dengan mata pisau yang tajam. Salib diagonal digunakan dan potongannya harus melewati lapisan logam ke substrat. Bilah diarahkan pada sudut 90 derajat terhadap permukaan uji. Selain itu, harus dipastikan tidak ada zat pada permukaan yang dapat mengganggu daya rekat pita perekat. Jika perlu, permukaan dibersihkan, misalnya dengan isopropil alkohol. Kemudian, pita perekat ditempelkan pada area potongan dan ditekan hingga goresan terlihat jelas melalui pita perekat tersebut. Pita perekat harus ditarik secara tiba-tiba dengan arah sudut tajam. Setelah pita perekat dilepas, partikel cat tidak akan menempel pada pita perekat.
  • Uji jet uap tekanan tinggi: Ini dilakukan sesuai dengan standar “Uji jet uap tekanan tinggi PVE.0.01.08.0009”. Dilarang mengupas cat.
  • Uji air terkondensasi: Dilakukan sesuai dengan standar “BS EN ISO 6270-2 Cat dan pernis - Penentuan ketahanan terhadap kelembapan - Kondensasi (paparan di dalam kabinet dengan tangki air berpemanas)”. Durasi pengujian adalah 240 jam setelah pengujian geser silang dan pengujian jet uap tekanan tinggi.
  • Uji siklus iklim: Dilakukan sesuai dengan standar “Uji siklus iklim PVE.0.01.08.0001”. Jumlah siklusnya adalah 20 siklus, dilanjutkan dengan pengujian bagian dan pengujian jet uap tekanan tinggi.
  • Uji perubahan suhu dilanjutkan dengan uji impak: Pada uji penyimpanan panas, 90 jam pada suhu 240 derajat, dilanjutkan dengan pengkondisian pada suhu kamar minimal 30 menit, dilanjutkan dengan uji geser silang dan uji jet uap bertekanan tinggi. Dalam pengujian penyimpanan dingin, setelah penyimpanan panas, salah satu bagian harus dimasukkan ke dalam penyimpanan dingin sesuai dengan standar “Uji penyimpanan dingin PVE.0.01.08.0003”.
  • Uji retak batu: “ISO 20567-1 Hal ini dilakukan sesuai dengan proses B yang dijelaskan dalam standar “Cat dan pernis - Penentuan ketahanan lapisan terhadap benturan batu - Bagian 1: Pengujian benturan berulang”. Bahan penutup yang melekat longgar harus dilepas dengan pita perekat.

Organisasi kami, dengan stafnya yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, di antara banyak studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang telah dilakukan untuk bisnis di berbagai sektor, telah mencapai keberhasilan. Organisasi kami juga menyediakan layanan pengujian.

WhatsApp