Bahan Kulit PSA B65 3110 (Kulit atau Bagian yang Dipotong) - Persyaratan Umum

Bahan Kulit PSA B65 3110 (Kulit atau Bagian yang Dipotong) - Persyaratan Umum

Standar “Bahan Kulit PSA B65 3110 (bagian kulit atau potongan) - Persyaratan umum” yang dikembangkan oleh perusahaan mobil Peugeot menjelaskan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh kulit (bagian tersembunyi atau potongan) yang digunakan di interior mobil. Standar ini juga berlaku dalam hal dekorasi (bordir, embossing, perforasi dan sejenisnya). Jika ada dokumen teknis proyek, maka persyaratan proyek dokumen teknis ini didahulukan dari persyaratan standar yang ada ini.

Bahan Kulit PSA B65 3110 (Kulit atau Bagian yang Dipotong) - Persyaratan Umum

Untuk tujuan standar ini,

  • Lapisan atas mengacu pada bagian luar kulit, tanpa rambut dan epidermis, ditandai dengan pola folikel berbulu (sapi).
  • Kulit penuh mengacu pada kulit yang mempertahankan integritasnya tanpa menghilangkan permukaannya melalui proses mekanis korektif (pengamplasan).
  • Kulit butiran terkoreksi mengacu pada kulit yang butirannya telah dihilangkan dengan pengamplasan ringan (gambar aslinya masih dapat diidentifikasi).
  • Biru basah - Penyamakan krom adalah proses pelapisan kromium trivalen.
  • Putih basah - Penyamakan bebas kromium adalah proses penyamakan dengan bahan kimia sintetik atau zat logam berat (tidak mengandung kromium trivalen).
  • Kulit terbelah adalah bagian dermis bagian bawah yang diperoleh setelah kulit dibelah.
  • kulit terlipat, Lapisan terakhir adalah kulit, yang tidak menempel sempurna pada cangkang dan membentuk lekukan atau lipatan kecil bila dilipat ke dalam lubang.
  • Kulit berongga adalah kulit yang kurang daya cengkeramnya, teksturnya longgar, lembut dan tidak elastis.
  • Kulit lembut adalah kulit berlubang yang terdapat di tingkat selangkangan dan mungkin mengindikasikan robeknya serat di bagian belakang kulit.
  • Kualitas sensorik adalah fitur objektif dan satu dimensi yang dievaluasi oleh manusia.
  • Intensitas yang dirasakan adalah pengukuran deskriptor kuantitatif oleh panel ahli sensorik terlatih. Intensitas yang dirasakan berkisar dari 0 (tidak adanya persepsi) hingga 10 (persepsi sangat intens).

Persyaratan dalam standar ini adalah persyaratan standar PSA B65 0110, kecuali persyaratan yang ditentukan di bawah ini.

Skin harus memenuhi persyaratan pengadaan yang diberlakukan oleh PSA Group:

  • Kategori: sapi (semua kategori harus disetujui oleh PSA Group)
  • Asal kulit (sesuai dengan 5 prinsip kebebasan kesejahteraan hewan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia)
  • Usia hewan (disarankan 3 tahun)
  • Penutup permukaan 3,5 m2 - 6 m2 (semua permukaan harus disetujui oleh PSA Group)
  • Klasifikasi kulit harus diberikan kepada PSA Group
  • Pemangkasan (semua lubang di bagian bawah piringan berdiameter 10cm harus dihilangkan)
  • Kadar air kulit pada penyamakan kulit (7 hingga 14 persen)

Dalam lingkup pasokan yang dikelola oleh PSA Group (jok lengkap, panel, pintu, panel instrumen, dll.), verifikasi bahan kulit (penampilan dan teknik) menurut standar ini harus disetujui oleh PSA Group.

Dalam hal pengembangan jenis kulit untuk suatu warna atau permukaan baru (asal kulit, penyamakan, pemilihan preferensi, penyamakan ulang, finishing, butiran, dll.), pemasok harus mendapat persetujuan PSA Group.

Tanda (atau cacat) permukaan alami yang tidak dapat diterima pada potongan, seperti urat, gouge, dan bekas luka, dijelaskan dalam katalog berikut:

  • Katalog cacat kulit STE 96 285 600 99 butir (tipe 2 dan 3)
  • STE 96 902 672 99 Katalog Cacat Kulit Halus (Tipe 1)

Kulitnya harus diwarnai secara massal dan bagian luarnya dilapisi dengan lapisan atas dengan warna yang disetujui. Kontras antara sisi tampilan dan sisi belakang harus dievaluasi menggunakan skala abu-abu 20105 derajat yang ditentukan dalam standar NF EN 02-A9. Lapisan ini harus tidak lengket, fleksibel, tidak lengket, ketebalannya harus seragam di seluruh permukaan kulit dan tidak mengandung cacat seperti gelembung dan retakan.

Untuk menghindari kerusakan seperti pengeritingan, kontaminasi, abrasi dan robekan selama pengangkutan, kulit atau bagian yang dipotong harus dikirimkan sesuai dengan instruksi dari layanan terkait dan fasilitas pengguna.

Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, juga menyediakan layanan pengujian yang ditentukan dalam "PSA B65 3110 Bahan kulit (kulit atau potongan) bagian) - Persyaratan umum" standar. memberi.

WhatsApp