TOGG PVE.3.01.01.0001 Uji Penuaan Cahaya Busur Xenon - Eksposur yang Dipercepat pada Komponen Trim Interior Menggunakan Busur Xenon

TOGG PVE.3.01.01.0001 Uji Penuaan Cahaya Busur Xenon - Eksposur yang Dipercepat pada Komponen Trim Interior Menggunakan Busur Xenon

Dalam standar “TOGG PVE.3.01.01.0001 Prosedur pengoperasian untuk radiasi terkendali, peralatan busur xenon berpendingin air/udara dijelaskan. Metode pengujian ini sesuai dengan parameter pengujian yang dijelaskan dalam standar “SAE J 1885 Paparan yang dipercepat pada komponen trim interior otomotif menggunakan peralatan busur xenon berpendingin air radiasi terkontrol” dan standar “SAE J 2412 Paparan yang dipercepat pada komponen trim interior otomotif menggunakan peralatan busur xenon radiasi terkontrol” yang dikembangkan oleh SAE International. Ini harus digunakan dengan parameter kinerja yang dijelaskan.

TOGG PVE.3.01.01.0001 Uji Penuaan Cahaya Busur Xenon - Eksposur yang Dipercepat pada Komponen Trim Interior Menggunakan Busur Xenon

Standar TOGG PVE.3.01.01.0001 berlaku untuk semua program verifikasi kendaraan lengkap, apa pun jenis kendaraannya. Dalam beberapa kasus, misalnya dengan nilai target atau pengujian khusus untuk jenis kendaraan, deskripsi terkait dicatat.

Petunjuk untuk prosedur pengujian ini bersifat mengikat. Penyimpangan dari standar ini hanya diperbolehkan dengan persetujuan sebelumnya. Penyimpangan harus didokumentasikan dalam laporan pengujian dan alasan serta rinciannya harus dinyatakan.

Parameter pengujian dan nilai target yang terkandung dalam standar ini berfungsi sebagai panduan dan harus disepakati serta disesuaikan dengan setiap proyek.

Komponen plastik yang tidak dilapisi akan terkena cahaya busur xenon tergantung pada lokasi kendaraan. Komponen yang diidentifikasi sebagai zona paparan berat, di atas garis sabuk, di bawah garis sabuk, dan zona paparan rendah memiliki tingkat paparan sinar matahari yang berbeda-beda di dalam kendaraan.

Pelapis berbahan dasar air dan berbahan dasar pelarut untuk komponen plastik interior yang dilapisi terkena cahaya busur xenon tergantung pada lokasi kendaraan. Komponen yang didefinisikan sebagai di atas garis sabuk, di bawah garis sabuk, dan zona paparan rendah memiliki tingkat paparan sinar matahari yang berbeda di dalam kendaraan.

Pengaturan pengujian harus mematuhi standar SAE J 2412.

Peralatan yang digunakan dalam pengujian antara lain:

  • Ruang uji busur Xenon.
  • Lampu busur xenon harus menggunakan filter yang memberikan radiasi matahari wajar yang disaring oleh kaca jendela biasa. Transmisi sistem filter yang digunakan harus minimal 105 persen antara 02 nm dan 380 nm, dan turun ke nol antara 750 nm dan 90 nm, sesuai dengan standar ISO 310-B320.
  • Radiometer yang digunakan harus mampu mengukur radiasi dalam rentang panjang gelombang tertentu (pita lebar 300 nm hingga 400 nm) atau dalam pita sempit yang berpusat di sekitar panjang gelombang tunggal (pita sempit 340 nm).
  • Intensitas emisi cahaya berkurang dengan penggunaan terus menerus, instruksi dari produsen perangkat untuk mengganti lampu dan filter harus diikuti. Catatan kalibrasi perangkat, catatan pemeliharaan, lampu dan filter harus disimpan.
  • Tipe filter internal harus kuarsa dan tipe filter eksternal harus Tipe-S Boro.
  • Air yang digunakan untuk pelembapan atau keperluan lainnya tidak boleh meninggalkan residu atau noda yang tidak menyenangkan pada sampel yang terbuka. Air tidak boleh mengandung lebih dari 1 ppm padatan dan tidak kurang dari 0,2 ppm silika. Untuk kemurnian yang diinginkan, idealnya menggabungkan air deionisasi dengan proses osmosis balik.

Proses persiapan ujian meliputi langkah-langkah berikut:

  • Sampel dipotong atau dikerjakan dari permukaan datar komponen dan ditempatkan pada tempat sampel yang digunakan pada peralatan.
  • Dimensi sampel harus sesuai dengan ukuran tempat sampel yang disediakan oleh produsen peralatan (misalnya 50 mm x 121 mm x 67 mm dengan ukuran paparan 145 mm x 9 mm).
  • Untuk kain longgar pada tekstil dalam ruangan (kain, vinil), alas kaku dengan karton putih dapat digunakan.
  • Bagian depan sampel tidak boleh lebih dekat dari bagian depan tempat sampel.
  • Berhati-hatilah untuk tidak mencampur sampel yang tidak kompatibel dalam mesin yang sama. Plastik, tekstil berbahan dasar busa, dan bahan karet tidak boleh diuji pada paparan yang sama. Tekstil yang tidak berbusa tidak boleh diuji dengan tekstil yang dilapisi busa.

Prosedur pengujian mencakup langkah-langkah berikut:

  • Setelah paparan dimulai, peralatan tidak boleh diinterupsi lebih dari sekali sehari. Membuka ruangan selama siklus cahaya harus dihindari.
  • Unit CIELAB yang bercahaya harus diukur sebelum terkena radiasi.
  • Spektrofotometer yang digunakan memenuhi persyaratan umum standar DIN 5033-1, ISO/CIE 11664-3, ISO/CIE 11664-4 dan DIN 5033-7.
  • Pengukur kilap digunakan yang memenuhi persyaratan umum standar ISO 2813.
  • Setelah paparan radiasi, sampel dikondisikan dalam lingkungan dengan suhu 24 derajat plus/minus 20 derajat dan kelembaban relatif 2 persen plus/minus 65 persen selama minimal 3 jam. Jika sampel bersifat fotokromatik, letakkan sampel di kamar gelap.
  • Peringkat skala abu-abu ditentukan berdasarkan standar ISO 105-A02.
  • Unit CIELAB bercahaya diukur setelah paparan radiasi setelah dicuci dengan air deionisasi dan dikeringkan dengan udara bertekanan.
  • Apabila hasil AATTC di bawah AATCC grade 4 maka standar ISO 105-A02 diikuti dalam mengevaluasi keputusan permanen.

Hasil yang ditargetkan ditunjukkan pada tabel yang disediakan dalam standar.

Di antara banyak studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang disediakan organisasi kami untuk bisnis di berbagai sektor, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, "TOGG PVE.3.01.01.0001 Uji penuaan cahaya busur Xenon - Paparan yang dipercepat pada trim interior komponen menggunakan xenon arc" Ini juga menyediakan layanan pengujian yang ditentukan dalam standar "sisa".

WhatsApp